Kapolda Jatim menambahkan, untuk pelaku di Banyuwangi melakukan modus dengan memalsukan pecah SHM, namun ahli waris menolak untuk melakukan pecah surat SHM.
“Kemudian kasus ini dilaporkan ke Kementrian BPN/ATR dan koordinasi dilakukan dengan Bareskrim untuk menangkap kasus mafia tanah,” ujarnya.
Sementara, Mentri BPN/ATR Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan, komitmennya dalam memberantas mafia tanah di Jawa Timur.
“Mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat pemilik tanah, tetapi juga merugikan negara dengan merusak hukum kepemilikan tanah,” pungkasnya.
Sejak tahun 2024, Polda Jatim telah mengungkap dua perkara kasus mafia tanah dari target operasi sebanyak 7 perkara. Pada tahun sebelumnya, dari target 4 perkara, mereka berhasil mengungkap 3 pelaku mafia tanah.
Saat press conference, Polda Jatim hanya menampilkan dua tersangka mafia tanah dari Banyuwangi, sementara tiga tersangka lainnya dari Polres Pamekasan masih dalam pemeriksaan di Kejaksaan. (Yud)
Comment