News Satu, Surabaya, Sabtu 18 Mei 2024- Polrestabes Surabaya berhasil memusnahkan barang bukti narkoba berupa 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi pada Jumat (17/5/2024). Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk memastikan keaslian barang bukti.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi selama bulan Maret hingga April 2024.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti serta memastikan transparansi proses hukum kepada masyarakat,” kata Pasma Royce, Sabtu (18/5/2024).
Pasma menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 200 ribu warga Surabaya dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Informasi tersebut kita tindaklanjuti hingga berhasil mengungkap kasus-kasus ini,” jelasnya.
Barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari dua tersangka, SD (36) asal Lampung dan YM (48) asal Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan SD ditangkap saat menginap di sebuah apartemen di Tangerang, Banten.
“Proses pemusnahan menggunakan alat incinerator dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan secara aman dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. Dengan dukungan dan informasi dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat terus berjalan efektif dan efisien. (Awek)