HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSURABAYA

Satreskoba Polrestabes Bekuk Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Surabaya

×

Satreskoba Polrestabes Bekuk Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Satreskoba Polrestabes Bekuk Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Surabaya
Satreskoba Polrestabes Bekuk Pengedar Sabu Sistem Ranjau di Surabaya

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni 1 poket narkoba jenis sabu sabu seberat 28 gram, 1 poket plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi seberat 30, 46 gram dan 1 poket plastik berisi 76 butir pil exstacy seberat 23,10 gram. Kemudian ada, 2 buah timbangan elektrik, 2 sekrop sedotan plastik, 1 buah sendok susu, 1 buah kantong warna merah muda, 1buah kotak kaleng dan 1 lembar kartu BCA serta 2 buah Hp merk Vivo.

“Saat diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Napi yang ada di sebuah Lapas di Jawa Timur bernama Zainul alias Vian. SA mengaku mendapatkan Narkotika dengan sistem ranjau sesuai perintah dari Zainul,” kata Danang Aprianto pada jumpa media,  Minggu (28/2/2021)

Awalnya SA mendapat pasokan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir dengan cara ranjau. Itu terjadi pada Senin 15 Februari 2021 lalu, tepatnya sekira pukul 10: 00 Wib di desa Wonokerto Kabupaten Mojokerto Jawa timur.

Sedangkan, untuk narkoba jenis sabu sabu sebanyak 100 gram diterima pada Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 14:00 Wib. Yakni tepatnya di depan Toko Mandala Jalan Manukan Dalam nomor 20 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Surabaya Jawa timur.

Untuk sekali pengiriman 200 butir pil ekstasi, tersangka mendapatkan upah sebesar 2 juta rupiah. Sehingga Pelaku ini mendapatkan keuntungan perbutir pil koplo sebesar 10 ribu rupiah.

“Kalau jumlahnya 200 butir tersangka mendapat komisi 2 juta rupiah, dan telah empat kali mendapatkan kiriman narkotika dari pria bernama Zainul itu,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Yud)

Comment