News Satu, Surabaya, Minggu 26 Mei 2024- Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dengan menangkap M (56), seorang warga Banyurip Kidul Surabaya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini, menambah panjang daftar keberhasilan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, menjelaskan bahwa tersangka M adalah seorang residivis yang telah lama diincar.
“Tersangka M dibekuk oleh anggota yang menyamar pada Senin, 06 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di area Makam Banyurip Kidul Surabaya,” kata Suriah pada Minggu (26/5/2024).
Dalam operasi tersebut, Lanjut Kompol Suriah Mifta, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total ± 0,548 gram dan satu unit HP Samsung lipat.
“Kami menemukan sabu siap edar di lokasi penangkapan,” tandasnya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka M mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari CM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pertemuan untuk transaksi dilakukan secara langsung pada Minggu, 05 Mei 2024.
“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per transaksi dan mendapatkan makan gratis dari saudara CM,” tukasnya.
Tersangka juga mengaku bahwa ini adalah keempat kalinya ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari pengedar baru untuk dijual.
“Akibat perbuatannya, tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Satreskoba Polrestabes Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (Awek)
Comment