Surabaya, Kamis 16 Oktober 2025 | News Satu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Nilai proyek ini mencapai Rp109,8 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp26,3 miliar.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, terdiri atas satu koordinator kabupaten serta tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim memeriksa 219 saksi, serta menyita sejumlah dokumen dan aset yang diduga terkait dengan praktik tindak pidana korupsi tersebut.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., Kamis (16/10/2025).
Menurut Wagiyo, program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima manfaat di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. Setiap penerima berhak atas bantuan sebesar Rp20 juta untuk memperbaiki rumah tidak layak huni — terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, berdasarkan hasil audit independen, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26.323.902.300.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk laporan pertanggungjawaban. Ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Kiki)
Comment