News Satu, Surabaya, Kamis 24 September 2020- Berbagai upaya yustisi dilakukan oleh aparat gabungan dalam mendisiplinkan prokes di wilayah Jawa Timur. Mulai dari membuat aturan hingga skema penegakan hukum yang selalu menuai dinamika di lapangan.
Namun, operasi yustisi harus terus berlanjut dengan segala instrumen dan komponen yang ada. Itu, untuk menguatkan ikhtiar pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Timur secara menyeluruh dan masif.
Kali ini, skema prioritas operasi Polda Jatim dipusatkan di wilayah Surabaya Raya. Yakni meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kegiatan ini disetiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya. seperti di Suramadu, Tambak Osowilangun dan putaran Waru. Sejak beberapa hari yang lalu telah berdiri posko stasioner untuk mengoptimalkan operasi yustisi,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada media, Kamis (24/9/2020).
Dijabarkannya, pada setiap Pos Pengamanan yang diperbatasan pintu keluar dan masuk Kota Surabaya, petugas Prokes Covid -19 saling bersinergi. Antara lain dari personil Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, petugas Satpol-PP dan juga petugas Dishub Jawa Timur.
“Selain stasioner di 3 titik lokasi pintu keluar masuk Surabaya. Ada yang mobile dan bersifat preventif, edukasi dan sosialisasi. Juga ada pola penindakan atau penegakan hukum sesuai peraturan,” tukasnya.
Menurut data, pihaknya telah mencatat bahwa sejak 14 September 2020 hingga 23 September 2020, Petugas Gabungan telah melakukan sekitar 10. 932 kegiatan operasi. Bahkan, sudah ada sanksi teguran yang dibebankan kepada pelanggar yakni sebanyak 125.595 teguran. Itu, ada yang dalam wujud teguran lisan, maupun sudah secara tegas tertulis juga.
“Adapun, sanksi kerja di fasilitas umum sebanyak 30. 077 ribu. Serta untuk sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar. Kalau ditotal denda se Jatim mencapai Rp. 461.193.000. Semua masuk kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota,” terangnya disela kunjungannya ke Suramadu, Surabaya.
Disinggung terkait sanksi pada badan usaha. Pihaknya, mengaku telah melakukan penutupan tempat usaha. untuk sementara terdata menyebar di sekitar 22 lokasi. Sedangkan untuk penerapan sanksi sita KTP tercatat ada sebanyak 4.033 pelanggar di Jatim.
Seperti diketahui, landasan hukum yang dipegang tim operasi yustisi adalah Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Itu diperkuat dengan penerapan Perwali dan Perbup di masing masing wilayah Kota dan Kabupaten di Jawa Timur. (Yud)
Comment