Kedapatan Pesta Miras, 9 Siswa SMP Di Kabupaten Buru Diberi Sanksi

News Satu, Buru, Jumat 6 Desember 2019- Kedapatan pesta minuman keras di luar jam Sekolah, 9 Siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Buru, Maluku, diberi sanksi. Dari 9 siswa tersebut sanksinya bervariasi, yakni 5 siswa sanksi skorsing selama satu tahun, 1 siswa diberhentikan dan 3 siswa sanksi satu bulan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.