HEADLINEHUKRIMKRIMINALNASIONALNEWSNEWS SATUTANGERANG

Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Terungkap Di Tangerang

×

Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Terungkap Di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Terungkap Di Tangerang
Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Terungkap Di Tangerang

Tangerang, Minggu 19 Oktober 2025 | News Satu- Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) kembali digagalkan aparat kepolisian. Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap sindikat penyelundupan 28.538 ekor BBL senilai lebih dari Rp2,5 miliar di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan ribuan benih lobster tersebut berasal dari Pangandaran (Jawa Barat) dan Cilacap (Jawa Tengah), yang rencananya akan dikirim melalui jalur darat menuju Malaysia.

“Petugas kami mencurigai satu unit truk yang dimodifikasi dan sedang bongkar muat. Setelah diperiksa, ditemukan empat box besar berisi benih lobster terbungkus plastik hitam. Sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang ilegal itu akan dikirim dari Tangerang menuju Lampung dan Bangka, lalu diteruskan ke Malaysia menggunakan kapal kecil. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara tiga pelaku lainnya, TS, C, dan I, masih buron (DPO).

“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengumpul, sopir, hingga kurir. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan besar di baliknya,” tegas Victor.

Aksi ini menunjukkan bahwa sindikat penyelundupan benih lobster kini beralih ke jalur darat setelah jalur laut dan udara semakin ketat diawasi. Modus ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp5,17 miliar tujuan Singapura. Empat kurir diamankan, sementara dua dalang utama berinisial A dan S masih buron.

“Para kurir dijanjikan upah Rp10-15 juta per sekali pengiriman oleh A dan S. Mereka memanfaatkan area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta,” ungkap Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan penyelundupan benih lobster menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Selain merugikan nelayan kecil, praktik ilegal ini juga merusak ekosistem laut dan rantai ekonomi budidaya nasional.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena ancaman pidananya berat — penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. AKBP Victor Daniel menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur distribusi utama, termasuk jalur darat dan pelabuhan rakyat.

“Kami tidak akan berhenti. Jaringan penyelundupan lobster akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Feri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses