News Satu, Trenggalek, Rabu 1 Maret 2023- Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Belasan tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Sejak awal Januari hingga akhir Februari 2023, Polres trenggalek berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang kasus narkoba dan 6 orang kasus Okerbaya atau Kesehatan, sedangkan 3 orang diantaranya dilakukan Rertorative Justice (RJ).
“Total jumlah tersangka ada 14 orang. 8 orang kasus Narkoba dan 6 orang kasus kesehatan. 3 orang diantaranya di lakukan restorative justice. Sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi.” Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd, Rabu (1/3/2023).
Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp. 2.977.000,- dan handphone 13 unit.
“Pangsa pasar peredaran Pil Koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah, kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Man)
