News Satu, Trenggalek, Rabu 1 Maret 2023- Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Belasan tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Sejak awal Januari hingga akhir Februari 2023, Polres trenggalek berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang kasus narkoba dan 6 orang kasus Okerbaya atau Kesehatan, sedangkan 3 orang diantaranya dilakukan Rertorative Justice (RJ).
“Total jumlah tersangka ada 14 orang. 8 orang kasus Narkoba dan 6 orang kasus kesehatan. 3 orang diantaranya di lakukan restorative justice. Sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi.” Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd, Rabu (1/3/2023).
Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp. 2.977.000,- dan handphone 13 unit.
“Pangsa pasar peredaran Pil Koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah, kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Man)
Comment