News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 4 Januari 2019- Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, CR (50) warga Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polres setempat. Penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini seringkali mengedarkan narkoba dan cukup meresahkan.
Menidaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CR di rumahnya yang terletak di Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra SH.,S.Ik.,MM melalui Kasubag Humas Ipda Suhendri, SH, Jumat (4/1/2019).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,69 gram, 1 (satu) buah pipa alumium berbentuk sendok, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah hanphone NOKIA warna putih.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami terus lakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Hasan)
Comment