ADVENTORIALEKONOMIHEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Mumpung Pemutihan Denda, Yuk Bayar PBB Sumenep

×

Mumpung Pemutihan Denda, Yuk Bayar PBB Sumenep

Sebarkan artikel ini
Mumpung Pemutihan Denda, Yuk Bayar PBB Sumenep
Mumpung Pemutihan Denda, Yuk Bayar PBB Sumenep (Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi)

News Satu, Sumenep, Rabu 1 Mei 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menghimbau kepada masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, mulai Januari hingga Desember 2019 ada pemutihan denda.

“Pemutihan denda PBB ini berlangsung selama satu tahun. Jadi, masyarakat diharapkan segera melaksanakan kewajiban tanpa harus membayar denda,” terang Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi, Rabu (1/5/2019).

Oleh karena itu, lanjut Imam Sukandi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak selama masih ada pemutihan. Ditakutkan pada tahun 2020 nanti, akan kembali diberlakukan denda pajak.

“Ayo cepat bayar pajak PBBnya sebelum denda itu diterapkan kembali,” ajaknya.

Imam Sukandi sangat optimis pada tahun 2019 akan mengalami peningkatan pendapatan dari sektor pajak, seperti dari perhotelan dan restoran. Termasuk pajak dari sektor pariwisata.

“Dunia pariwisata saat ini mulai berkembang dan dikembangkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Pada saat ini, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018, tercatat Rp 180 miliar atau sekitar 79,66 persen. Dengan target Rp 226 miliar.

“Capaian ini sebenarnya sudah bagus dari semua potensi yang ada,” ungkapnya.

Imam menambahkan, komponen yang paling berperan dalam peningkatan PAD tersebut adalah pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan lain-lain yang sah, di antaranya BUMD. Sedangkan total Rp 180 miliar capaian PAD Sumenep pada tahun 2018 dengan target Rp 226 miliar meliputi; Pajak daerah dengan target Rp 27,817 miliar terealisasi Rp 30 miliar.

“Ini berarti melampaui target sekitar Rp 3,93 miliar,” jelasnya.

Sedangkan retribusi daerah dari target Rp 16 miliar hanya tercapai Rp 13 miliar. Pengelola kekayaan daerah dari target Rp 18 miliar terealisasi Rp 18 miliar. Sementara PAD paling besar dari target Rp 163,545 miliar berhasil terealisasi Rp 117 miliar.

“Akan tergolong ada peningkatan jika tahun ini kesadaran para wajib pajak terus meningkat. Ini target kami agar pendapatan dari sektor pajak naik yang peruntukannya juga untuk masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (Nay)

Comment