HEADLINENARKOBANEWSPAMEKASANREGIONAL

Konsumsi Narkoba, 5 Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

×

Konsumsi Narkoba, 5 Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Konsumsi Narkoba, 5 Warga Pamekasan Ditangkap Polisi
Konsumsi Narkoba, 5 Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

News Satu, Pamekasan, Selasa 11 Juni 2019- Kedapat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, 5 warga di Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) diringkus Polisi di tempat berbeda. Tertangkap pengguna barang haram tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kelima tersangka.

“Penangkapan terhadap ke lima tersangka atas pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah ditangani, sehingga kelimanya berhasil ditangkat ditempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula,” terang Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, S.IK, Selasa (11/6/2019).

Kelima tersangka tersebut, yakni SD inisial (37) warga asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten  Bangkalan, bertindak sebagai Bandar, dan inisial ATH (38) Warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, bertindak sebagai pengguna.

Sedangkan  SHR inisial Al SH (24) sebagai pengedar, dan  inisial HA warga asal  Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang bertindak sebagai pengguna. inisial SB (37) warga asal Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dan  inisial JM (21) warga asal  Desa Dabuen, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang bertindak sebagai pengedar sekaligus Pengguna

“Kelima tersangka masih menjalani proses pemeriksaan diruang penyidik,” tandasnya.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 13,61 gram beserta alat hisap dan alat timbang untuk menimbang sabu.

“Selain mengamankan kelima tersangka, kami juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal di jerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) jonto pasal 127 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (Sel)

Comment