News Satu, Probolinggo, Kamis 20 Juni 2019- Kasus penyitaan mobil milik Soleha Wati (23) warga KH Hasan Genggong Gang Pelita blok kaplingan Rt 006 Rw 017, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), yang dilakukan Faruk seorang Debt Collector BCA Finance langsung mendapatkan respon.
BCA Finance Probolinggo membantah, jika Faruk merupakan karyawannya. Oleh karena itu, pihak BCA Finance tidak bertanggungjawab apa yang dilakukan oleh orang tersebut.
” Faruk bukan Karyawan di BCA finance mas,” ucap salah seorang karyawan BCA Fianance yang tak mau menyebut identitasnya.
Sementara, Soleha Wati korban dari Debt Colletor yang mengatasnamakan BCA Finance meminta pendampingan hukum kepada LPKN Kota Probolinggo untuk masalahnya dengan BCA Finance.
Lois Hariyono pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Probolinggo membenarkan bahwa korban sudah minta pendampingan hukum.
“Benar, itu Hak konsumen sesuai yang diatur dalam UU perlindungan konsumen Nomer 8 Tahun 1999,” singkatnya. (20/6/2019). (Bambang)
Comment