KPK Dalami Peran Hanif Dhakiri Dalam Kasus RPTKA

Jakarta, Sabtu 18 April 2026| News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019, Hanif Dhakiri, turut disorot dan diduga mengetahui proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Hanif akan dijadwalkan ulang sesuai kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik. Jadwal akan ditentukan mengikuti perkembangan perkara,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Saat ini, penyidik KPK fokus pada dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menduga terdapat aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kasus tersebut. Penyidikan terus dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Perkara ini masih terus berkembang, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian,” kata Budi.

Tak hanya itu, KPK juga bergerak menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.

Penelusuran aset dilakukan di sejumlah wilayah, dengan target mengamankan hasil kejahatan agar dapat dikembalikan ke negara. Sebelumnya, KPK telah memanggil Hanif Dhakiri pada Januari 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. KPK memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Penyidikan pun diperkirakan akan terus melebar seiring pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan tenaga kerja dan potensi praktik korupsi dalam layanan strategis pemerintah. (Den)