News Satu, Buru, Sabtu 20 Juli 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Maluku, melalui Dinas Kesehatan akan melakukan penertiban terhadap kios-kios yang menjual obat Daftar G. Sebab, peredaran obat tersebut ada aturannya.
“Jangankan Kios, Apotik saja ada aturannya dalam menjual obat daftar G,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Anwar Prawira, Sabtu (20/7/2019).
Anwar Prawira menerangkan, obat yang boleh dijual di kios adalah obat ringan yang bertanda strip hijau pada kemasannya. Sementara, untuk obat keras dengan strip merah atau obat daftar G, tidak diperbolehkan dijual bebas di kios.
“Kami akan lakukan penertiban dan memberikan penjelasan kepada mereka,” ujarnya.
Sedangkan, Obat yang ada logo K hanya boleh dijual di apotik atau di sarana yang memiliki izin. Kalau dijual di kios atau toko, mereka itu tidak punya hak dan kewenangan dan itu sangat dilarang oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tidak hanya itu saja, pemasaran obat keras di apotek juga ada aturannya, kata dia, hal itu dilakukan karena jenis obat keras memiliki dosis yang tinggi dan penggunaannya harus melalui resep dokter.
“Kenapa itu harus diatur? Kalau dijual tanpa aturan, itu akan kembali pada kita sendiri, yang awalnya mau berobat malah berbalik menjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tukasnya.
Jika terbukti ada kios yang melakukan kegiatan kefarmasian tanpa izin, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan. Dan penegakan hukum akan dilakukan. Dan jika mengenai penjagaan di apotik orang yang harus memiliki bidang farmasi.
“Dan kami akan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran obat keras tersebut. Apalagi dengan informasi yang kami dapatkan, terdapat obat kadarluarsa yang masih ada di kios-kios,” pungkasnya. (Sofyan)
Comment