News Satu, Probolinggo, Kamis 20 Januari 2020- Termakan api cemburu, Solehuddin (29) warga Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo Jawa Timur, membacok selingkuhan istrinya yakni Andriyanto, warga Ambulu Kecamatan, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Tersangka membacok, menggunakan celurit berkali-kali pada korban tepat didepan korban bekerja di Garmen PT Tjiwulan Putra Mandiri.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut berawal dari perselingkuhan istri tersangka yaitu Endang Mutmainah.
“Tersangka ini melihat korban memegang tangan istrinya sepulang dari kerja. Begitu tersangka, menanyakan kepada istrinya, ternyata istrinya ini tidak mengakui,” terangnya, Kamis (20/2/2020).
Menurut pengakuan tersangka sejak belakangan terakhir ini, Endang setiap harinya sifat dan prilakunya berubah.
“Gerak gerik istrinya ini tidak seperti biasanya. Apalagi, sering berbohong dan berubah sifatnya selama satu tahun belakangan ini,” paparnya.
Sehingga, tanpa pikir panjang setelah korban akan pulang, tersangka sudah menyanggong korban.
“Keluar dari pabrik, disanggong oleh tersangka dan langsung membacok celurit sebanyak dua kali mengenai perut dan punggung korban,” ungkapnya.
Aksi pembacokannya diketahui oleh para karyawan lain, sehingga tersangka melarikan diri serta melempar clurit ke bawah truk yang sedang parkir.
“Tersangka kami tangkap di taman Maramis, tidak lama setelah kejadian tersebut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah karung yang digunakan oleh tersangka untuk membungkus celurit.
“Kami juga amankan satu buah kaos serta satu buah celana jeans milik korban,” tegasnya mantan Kasubdit Indagsi Polda Jatim ini.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 355 ayat (1) sub pasal 354 ayat (1) sub pasal 351 ayat (2) yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat.
“Ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)
Comment