AGROBISNISEKONOMIHEADLINENEWSREGIONALSUMENEP

Ini Langkah Disperindag Sumenep Atasi Kenaikan Harga Sembako

×

Ini Langkah Disperindag Sumenep Atasi Kenaikan Harga Sembako

Sebarkan artikel ini
Ini Langkah Disperindag Sumenep Atasi Kenaikan Harga Sembako
Ini Langkah Disperindag Sumenep Atasi Kenaikan Harga Sembako

News Satu, Sumenep, Kamis 23 April 2020- Wabah virus Corona atau Covid-19, juga berdampak pada sektor perekonomian, terbukti harga sebagian bahan pokok perekonomian seperti gula dan bawang merah semakin melambung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Dwi Saputra kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bahwa sebagian harga komoditi bahan pokokok perekonomian seperti gula sudah naik, bahkan harga bawang merah semula RP. 38.000, menjadi RP. 40.000 per Kg.

“Namun menjelang bulan Ramadhan, harga lainnya masih tetap stabil,” kata Agus Kadisperindag Sumenep, Kamis (23/4/2020).

Selama bulan puasa kedepan, pihaknya tidak bisa memastikan harga bahan bokok tetap stabil, sebab, menurutnya, harga itu sifatnya fluktuatif, sehingga sulit untuk dapat dipastikan.

“Yang jelas selama dua Minggu ini harga bahan pokok tetap aman, kecuali yang itu tadi,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai langkah dalam menanggulangi hal tersebut, pihaknya sudah melakukan oprasi pasar (pasar murah).

“Hal itu sebagai langkah dalam upaya menstabilkan harga pasar, juga untuk meringankan beban bagi kaum dhua’fa,” tandasnya.

Selain itu, sambungnya, juga sebagai langkah menghindari adanya penimbunan sembako yang akan dilakukan oleh para tengkulak, dan yang terpenting tetap menjaga masyarakat agar tidak panik dengan kelangkaan dan mahalnya harga sembako.

“Pasar murah itu untuk kecamatan yang ada di daratan sudah ada semua, tinggal yang ada di kepulauan, kami agendakan Minggu depan akan dimulai,” ujarnya.

Lanjut Agus, tiap Kecamatan 500 paket yang terdiri dari 5 kg beras, 2 kg gula, dan 2 liter minyak dan kecap.

Disoal jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan menerapkan kebijakan yang akan mengurangi kontak fisik berskala besar yang akan berdampak pada sektor pasar, pihaknya akan tetap mengikuti intruksi tersebut.

“Kalau itu sudah merupakan ijtihad kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab, kita akan tetap mengikuti sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ada,” terangnya. (Hasan)

Comment