HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Angkutan Darat, Laut dan Udara Dilarang Bawa Penumpang

×

Angkutan Darat, Laut dan Udara Dilarang Bawa Penumpang

Sebarkan artikel ini
Angkutan Darat, Laut dan Udara Dilarang Bawa Penumpang
Angkutan Darat, Laut dan Udara Dilarang Bawa Penumpang

News Satu, Sumenep, Selasa 28 April 2020- Upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sejumlah kebijakan dikeluarkan diantaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Peraturan Mentri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agustiono Sulasno menerangkan, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut sejumlah angkutan umum sudah tidak beroperasi lagi.

“Sumenep sudah menerapkan kebijakan tersebut, terutama bus lintas Provensi sudah tidak beroperasi lagi,” ungkap Agus Kadishub Sumenep, Selasa (28/4/2020).

Menurut Agus, tidak hanya angkutan darat yang diintruksikan untuk tidak beroperasi, melainkan juga berlaku untuk angkutan udara dan angkutan laut.

Ia melanjutkan, dalam peraturan tersebut semua jenis angkutan dilarang mengangkut penumpang terkecuali Logistik, TNI, dan Tim Covid/medis.

“Untuk di Sumenep sendiri dalam hal penerapannya adalah kebijakan KSOP,” terangnya.

Mengingat Sumenep saat ini dalam kategori zona merah, sambungnya, pihak KSOP sudah menerapkan hal tersebut, dan sudah diajukan ke Bupati.

“Semoga Sumenep cepat selesai, dan segera keluar dari zona merah,” harapnya. (Hasan)

Comment