News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 9 Mei 2020- Kepala Dinas Sosial OKI H.Reswandi SP MM menyambut baik masukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LPTN) Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Dinsos OKI.
Ketua DPW LPTN Sumsel Aliaman SH mengatakan, kedatangan pihaknya ke Dinas Sosial dalam rangka koordinasi mengenai bansos yang ada di Kabupaten OKI dan ikut berperan serta memantau dan memberi masukan terhadap penggunaan dana penanganan Covid-19, serta penyaluran atau pendistribusian Bansos di OKI.
“Bukan semata-mata ada masalah, namun memberi masukan serta usulan itu saya rasa sangat penting, sebab mencegah lebih baik daripada mengobati,” ungkap Aliaman, Sabtu (9/5/2020).
Tuntutan Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menurutnya sangatlah berat. Apalagi KPK RI tidak main-main, apabila terjadi korupsi pada dana penanganan Covid-19 ini, maka pelaku korupsi seperti yang diatur di pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 dapat dihukum mati.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” jelasnya.
Untuk itu dalam rangka mencegah agar tidak terjadi korupsi terhadap penggunaan dana penanganan Covid-19 serta penerimaan maupun pendistribusian bansos di wilayah OKI dan kabupaten di wilayah Sumsel lainnya, sudah seharusnya diperlukan peran serta masyarakat terhadap penanganan Covid-19 ini.
“Alhamdulillah, kita diterima dengan baik oleh Kadinsos OKI H Reswandi, kita juga memberikan masukan agar gugus Covid-19 Dinsos OKI selaku penyalur Bansos khususnya KK Misbar agar dapat memberikan bantuan bahan pokok sembako kepada masyarakat OKI dengan tidak pilih-pilih selagi memang berhak menerima dan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta tidak menunda pendistribusiannya karena di tengah Covid-19 ini masyarakat sangat mengharapkan uluran tangan pemerintah maupun pihak lainnya,” tandasnya.
Comment