HEADLINENEWSPAMEKASANPERISTIWAREGIONAL

Ribuan Mahasiswa, Gelar Aksi Bela Hak Buruh dan Tolak Omnibus Law di Pamekasan

×

Ribuan Mahasiswa, Gelar Aksi Bela Hak Buruh dan Tolak Omnibus Law di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ribuan Mahasiswa, Gelar Aksi Bela Hak Buruh dan Tolak Omnibus Law di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Kamis 8 Oktober 2020- Gaung pekik teriak mahasiswa di Pamekasan kembali terdengar. Kali ini aliansi mahasiswa se Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini menggetarkan bumi gerbang salam dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law.

Sebagaimana diketahui Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan Rabu kemarin oleh DPR RI. Bahkan sejak kemarin gerakan massa di seluruh Nusantara sudah digengungkan dengan gerakan anti omnibus law itu

Pagi hingga siang ini, giliran ribuan Mahasiswa Pamekasan geluruk di depan Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan, jalan Kabupaten, Pamekasan Jawa Timur Sejak pagi, ratusan aparat kepolisian dan Pol PP pun, turut mengamankan aksi demonstrasi Kamis (8/10/2020) pagi.

Terlihat disepanjang jalan  para Demonstran melakukan long march dari lingkar barat monumen arek lancor. Kemudian, menuju depan gedung DPRD Kabupaten Pamekasan. Tak ayal lagi Akibat pergeseran ribuan massa aksi, ruas jalan protokol, seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Kabupaten macet total dan tak bisa dilewati kendaraan umum.

Perwakilan massa aksi dari PMII, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kali ini, pemerintah telah gagal mensejahterakan rakyat. Sebab, ada UU Cipta Kerja ini makin mengebiri rakyat kecil. Tak hanya itu, ditengarai keberadaan undang undang baru ini justru semakin menguntungkan  pengusaha. Bahkan akan mengesampingkan kepentingan masyarakat dan buruh kerja.

“Oleh karenanya, kami menuntut untuk pembatalan undang-undang tersebut, sebab sudah tidak sesuai dengan semangat negara yang seharus lebih mensejahterakan rakyatnya. Bukan segelintir pengusaha yang akan semena MENA terhadap hak buruh,” teriaknya.

Selayaknya, menurut aktivis ini, DPR sebagai wakil dari rakyat memihak terhadap kepentingan rakyat semata. Sebab itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab dalam amanat yang diberikan oleh rakyat. Bahkan dalam pasal 27 UUD 1945 telah jelas dijabarkan bahwa salah satunya, rakyat sebagai warga negara berkedudukan sama di mata hukum dan dilindungi oleh negara dan pemerintah tanpa terkecuali. (Yudi)

Comment