HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPAMEKASANREGIONAL

Rokok Seharga Milyaran Rupiah Dimusnahkan Gegara Tak Bercukai

×

Rokok Seharga Milyaran Rupiah Dimusnahkan Gegara Tak Bercukai

Sebarkan artikel ini
Rokok Seharga Milyaran Rupiah, Dimusnahkan Gegara Tak Bercukai
Rokok Seharga Milyaran Rupiah, Dimusnahkan Gegara Tak Bercukai

News Satu, Pamekasan, Kamis 26 November 2020- Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura melakukan pemusnahan 3.077.112 batang rokok ilegal. Ini setara dengan rokok seharga Rp. 2.848.118.780, di TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Kamis (26/11/2020).

Ditaksir dengan pemusnahan rokok yang dinyatakan ilegal tersebut, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp. 1.684.982.570 (satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah). Itu hanya dari perusahaan rokok lokal di Madura saja.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berbentuk rokok ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan hukum selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020 lalu.

Bahkan, hasil sitaan rokok ilegal tersebut berasal dari pelaksanaan operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di Bidang Cukai yang dilakukan KPPBC TMP C Madura dalam berbagai kegiatan hingga sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan.

Secara teknis di lapangan proses pemusnahan rokok ilegal itu, dengan menu dan menimbun rokok tersebut, dalam satu lubang sedalam 10 meter yang sebelumnya sudah digali menggunakan ekskavator. Sehingga, akan lebih efektif Dalam proses pemusnahan barang sitaan tersebut.

Nah, setelah ditimbun, barulah dicampur dengan berton-ton sampah dan diguyur air. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan wujud dan sifat barang haram, yang berbentuk rokok ilegal tersebut.

Sedangkan, Kepala Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020m itu tertanggal 9 November 2020 dalam hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

“Sebagai Instansi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal,” paparnya.

Yanuar juga menambahkan bahwa pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai. Yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector.

Menurut dia Community Protector, merupakan kewajiban Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura,” pungkasnya. (Yudi)

Comment