HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Ini Upaya Pemkab Dorong Pabrik Rokok Ilegal Jadi Legal di Pamekasan

×

Ini Upaya Pemkab Dorong Pabrik Rokok Ilegal Jadi Legal di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ini Upaya Pemkab Dorong Pabrik Rokok Ilegal Jadi Legal di Pamekasan
Ini Upaya Pemkab Dorong Pabrik Rokok Ilegal Jadi Legal di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Jum’at 17 September 2021- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pamekasan Jawa timur terus dorong perkembangan dan pembangunan industri rokok ilegal menjadi legal. Salah satunya, melalui percepatan pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) yang sudah ditetapkan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Bumi Gerbang Salam.

Bagi Pemkab fungsi pembangunan KIHT di Pamekasan sangat penting dan tepat untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab Pamekasan merupakan wilayah penghasil tembakau yang cukup besar, dengan kualitas yang bagus, serta terdata ada setidaknya 60 pabrik rokok yang sudah beroperasi.

Disamping itu akan ada banyak keuntungan yang bisa dirasakan para pelaku usaha industri rokok. Itu jika nantinya bergabung dengan KIHT Pamekasan.

Yakni adanya usaha pelintingan bersama antara satu pabrikan dengan lainnya. Sebab telah disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama selain juga telah terintegrasi dengan fasilitas uji laboratorium di satu tempat itu.

Hal ini dipaparkan Achmad Sjaifuddin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan kepada media disatu kesempatan. Bahkan pihaknya juga terangkan KIHT ini juga diharapkan bisa meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kita ingin memfasilitasi para pengusaha rokok ilegal agar mereka bisa mengembangkan usahanya dengan legal,” terangnya, Jum’at (17/9/2021).

Sekedar diketahui, sebelumnya juga Pihaknya melaksanakan studi kelayakan mulai dari master plan, DED dan lingkungan. Setelah semuanya rampung, kini, baru persiapan untuk pembangunan kontruksi fisik dasar KIHT dan pengerasan tanah area yang ditentukan sebelumnya.

“Target tahun 2021 kita ingin menuntaskan dibidang perencanaannya dan membangun infrastruktur dasar. Sementara ditahun 2022 kita akan fokus membangun pabriknya,” tukasnya.

Oleh sebab itu Pemkab Pamekasan telah menargetkan akan membangun setidaknya 5-10 pabrik rokok. Meski secara teknis nantinya bergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT.

“Sesuai target KIHT yang merupakan pelaku usaha rokok yang masih illegal untuk menjadi legal dan bermutu nantinya,” imbuhnya.(Yudi)

Comment