News Satu, Sumenep, Rabu 1 Desember 2021- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap 9 orang tersangka kasus pengedar atau pemakai narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 41,02 Gram.
Dari kasus penyalahgunaan barang haram ini mendapat layanan rehabilitas selama tahun 2021, baik yang mendapat layanan rawat jalan dan rawat inap dengan rincian capaian 64 menjalani rawat jalan dan 10 orang menjalani rawat inap, total ada 74 orang.
Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, saat jumpa pers di Aula Kantor BNNK setempat, pada Selasa (30/11/2021) pukul 15.00 Wib.
Bambang Sutrisno, menyampaikan, pengidar jaringan barang haram jenis sabu tersebut masuk ke kabupaten Sumenep ini dari berbagai daerah bahkan ada yang dari luar negeri melalui jalur laut.
“Ada yang Malaysia, Bali, serta daerah lainnya, sedangkan untuk jalur masuknya banyak yang melalui jalur laut,” ungkapnya, Rabu (1/12/2021).
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada semua pihak, untuk mewujudkan komitmen moral secara konsisten dalam melaksanakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai cara yang dilakukan.
“Mari sama-sama cegah peredaran narkoba, khususnya di kabupaten Sumenep ini,” tutupnya.(Zalwi)
Comment