HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rujuk WBP Kronis untuk Penanganan Medis

×

Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rujuk WBP Kronis untuk Penanganan Medis

Sebarkan artikel ini
Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rujuk WBP Kronis untuk Penanganan Medis
Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rujuk WBP Kronis untuk Penanganan Medis

News Satu, Pamekasan, Rabu 23 Februari 2022- Upaya memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan terus dilakukan kementerian hukum dan HAM RI, salah satunya ketika Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sempat dirawat di Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa inisial RHS alami gejala kronis.

Tak ayal jika setelah melihat kondisi itu tim medis lapas setempat merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo Pamekasan. Itu dilakukan agar WBP tersebut mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto ketika dikonfirmasi media membenarkan tindakan darurat itu. Menurutnya, memang ada warga binaannya yang saat ini telah dirujuk ke salah satu rumah sakit Bumi Gerbang Salam.

“Selasa ini dalam upaya memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, kami telah merujuk satu WBP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan untuk mendapahkan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (23/2/2022).

Tentunya, semua dilakukan dengan Prosedur resmi dan ketat dalam pengeluaran WBP lengkap. Jadi telah sesuai SOP dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas dan bersama perawat Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim.

Diimbuhkan, hal ini berjalan sesuai prosedur yang ditur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Khususnya pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Perawat Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sulistyo katakan, yang bersangkutan dirujuk ke RS karena mengalami STEMI (ST elevation myocard infarction) atau serangan jantung. Tepatnya berupa penyumbatan pada saluran pembuluh darah arteri koroner.

“Selama sakit memang WBP sudah diberikan perawatan dari tim kesehatan Lapas namun kondisi kesehatannya tidak ada peningkatan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka hari ini kami merujuk ke RSUD untuk deteksi awal,” tuturnya.

Nah, selanjutnya pada Selasa pukul 09.00 WIB warga binaan tersebut sudah dilarikan ke H. Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan. Lalu dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter dan dianjurkan untuk dirawat inap dengan penjagaan dari anggota regu pangamanan.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar dan bisa segera ditangani oleh tim medis. Untuk kondisi sementara WBP dalam keadaan stabil,” tukasnya.(Yudi)

Comment