News Satu, Probolinggo, Jum’at 25 Maret 2022- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo gelar Sosialisasi Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah dan Aturan Waris berdasarkan Agama Islam yang berlokasi di kecamatan Kademangan kota Probolinggo. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh ketua RT dan RW se-kecamatan setempat, Jum’at (25/3/2022).
Dalam acara itu, walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, mengatakan, Masalah aturan hak waris dan kepemilikan tanah kerap menjadi masalah disetiap wilayah yang ada.
“Jadi saya pesan untuk lurah-lurah yg hadir, masalah tanah ini berat. Dicek dulu, jangan gampang percaya. Untuk RT/RW jangan karena saudara atau kenal baik, terus e bela te-matean (dibela mati-matian). Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi pemahaman baru,” paparnya.
Habib Hadi menegaskan, Saat ini Pemerintah telah mengadakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk menghindari soal perselisihan hak atas tanah, karena jika tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah, apabila ada pihak yang mempermasalahkan tanah yang dimiliki, sudah memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat. Jika terjadi perselisihan, Kota Probolinggo telah memiliki Rumah Restrtative Justice di setiap kelurahan di Kota Probolinggo.
“Apabila memang ada perselisihan seperti itu, kita duduk bareng. Ada dari Polsek dan Koramil juga, dibicarakan bersama. Jadi tidak usah sampai ke permasalahan hukum,” sambungnya, Jum’at (25/3/2022).
Hadi Zainal Abidin berharap masalah ahli waris dan kepemilikan tanah benar-benar dipahami proses-prosesnya.
“Harapannya RT dan RW menjadi ujung tombak paling bawah di dalam menghadapi persoalan-persoalan masyarakat secara langsung, contoh masalah waris. Jangan cuek, kalau tidak tahu tanyakan ke lurahnya. Ikuti secara baik acaranya, simak apa yang disampaikan oleh narasumber, karena ini sangat bermanfaat,” tutupnya.(Bambang)
Comment