News Satu, Sumenep, Minggu 24 April 2022- Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan perangkat set top box (STB) atau TV Digital.
Sebab, mulai tanggal 30 April 2022 masyarakat sudah tidak bisa mengakses siaran TV analog atau analog switch off (ASO). Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB).
Kepala Diskominfo Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengimbau masyarakat untuk segera mengecek apakah perangkat televisi yang terpasang saat ini bisa menangkap siaran digital atau tidak.
“Jika tidak bisa menangkap siaran digital dan tidak bisa membeli pesawat televisi baru, masyarakat bisa membeli perangkat set top box (STB) sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” katanya, Minggu (24/4/2022).
Kebijakan suntik mati TV analog dan menggantinya ke TV digital tersebut, sebagai upaya digitalisasi yang ditempu Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Dengan penghentian TV analog, pemerintah akan mendapatkan efisiensi pengguna spektrum frekuensi radio, yang bisa dimanfaatkan juga untuk mendorong kualitas internet di Indonesia agar tidak lelet alias lebih cepat, karena ada penambahan spektrum frekuensi. (Ron)
Comment