News Satu, Pamekasan, Jum’at 15 Juli 2022- Pengumpulan informasi terkait keberadaan rokok ilegal akan dilaksanakan hingga menyusur ke daerah pelosok desa melalui peran Pemerintah Kabupaten setempat. Bahkan nantinya Operasi bersama Bea Cukai Madura akan bersama jajaran Satpol PP, dan Aparat Penegakan Hukum lain yang akan dilakukan ke toko-toko dan pasar di Madura.
Nah, sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama, semua kegiataan tersebut akan dilaksanakan pada periode juli hingga akhir tahun 2022. Tak terkecuali di Kabupaten Pamekasan Jawa timur sebagai bentuk sinergi menegakan hukum bea cukai dan pemerintah daerah di Madura.
“Satpol PP siap mendukung penuh Bea Cukai Madura memberantas rokok ilegal”, ungkap R.M. Syaiful Amin, S.Sos, M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, Jum’at (15/7/2022).
Secara tegas juga, Amin sapaannya, mengakui Satpol PP Pamekasan akan berkomitmen untuk itu, kepada Bea Cukai Sehingga tujuan utama dalam kegiatan sinergis itu bisa berjalan dengan baik sesuai harapan berbagai pihak.
Sementara itu, dari sisi Bea Cukai Madura juga akan tunjukkan upaya nyata dalam menjalankan fungsinya. Yakni sebagai Community Protector di bidang cukai yaitu membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi manyarakat seperti Hasil Tembakau (Rokok).
Nah, melalui kerjasama dengan seluruh Satuan Polisi Pamong Praja se-Madura, Bea Cukai Madura melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal. Tak ayal jargon Gempur Rokok Ilegal merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menurunkan angka rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, Bertempat di ruang Aula Kantor Bea Cukai Madura, Rabu (13/07), seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di 4 (empat) kabupaten di Wilayah Madura beserta jajaran menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan Bea Cukai Madura. Rapat tersebut dilaksanakan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai baik yang bersifat preventif maupun represif yang dilakukan Bea Cukai Madura.
Ini juga sebagai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh oleh masing-masing daerah. Kemudian akan dilaksanakan dalam bebagai kegiatan yang direncanakan.
Sedangkan, jadwal pelaksanaan, alokasi anggaran pelaksanaan kegiatan, dan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan menjadi bahasan pokok pada rapat tersebut. Semua dijalankan melalui kegiatan preventif, akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat.
Baik, secara langsung sosialisasi tatap muka ke berbagai daerah, talkshow radio dan televisi, maupun pagelaran seni budaya. Pemasangan baliho/reklame dipinggar jalan, iklan radio, dan media cetak juga menjadi sarana informasi penyampaian sosialisasi ini.
“Sedangkan untuk kegiatan represif akan dilaksanakan dengan beberapa macam kegiatan,” tandasnya.
Rapat terbatas tersebut tidak akan berhenti disitu saja, kedepannya akan dilakukan sinergi yang berkesinambungan antara Bea Cukai Madura dengan Satpol PP di Wilayah Madura. Sinergi tersebut akan terus digalakkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Pemberantasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Serta untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.(Yudi)
Comment