News Satu, Sumenep, Jumat 3 Maret 2023- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menindak tegas Debt Colector yang tidak sesuai prosedur. Hal itu sebagai langkah Polisi sebagai Pengayom masyarakat.
Sebab, pada saat ini sikap dari para Debt Collector cukup meresahkan masyarakat, terutama para debitur. Bahkan, para Debt Collector ini sering kali melakukan aksinya di jalan raya dengan memberhentikan debitur, dan tindakan tersebut sangat berbahaya.
“Apabila menghadapi Debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapannya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (3/3/2023).
Lanjut Kapolres Sumenep, kelengkapan yang harus disiapkan diantaranya perusahaan pembiayaan (leasing), harus mengeluarkan surat kuasa kepada Debt Collector yang diminta jasanya.
Kemudian yang wajib dipenuhi Debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan dan juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal, serta surat tugas leasing dari dealernya.
“Jika Debt Collector tetap dibiarkan, maka akan terjadi pertengkaran dan penganiayaan, sehingga menjadikan kamtibmas tidak kondusif,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment