News Satu, Lampung Tengah, Senin 5 Februari 2018-Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, HD (23) warga Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Provinsi Lampung diamankan petugas Satreskoba Polres setempat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada saat melihat HD Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeldahan terhadap tersangka, alhasil petugas menemukan kotak kecil didalam saku celana tersangka yang diduga kuat narkoba jenisa sabu-sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi S.Ik, Senin (5/2/2018).
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lampung Tengah dan bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 20 tahun Penjara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba ini,” pungkasnya.(Fan)
Comment