News Satu, Sumenep, Rabu 7 Maret 2018- Warga Desa Pandian Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) mendatangi Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat. Kedatangan warga ini tidak lain untuk mengkomplain tagihan listriknya yang setiap bulannya terus merangka naki, yakni dari Rp 470 ribu menjadi Rp 1.400.000.
“Tagihan listrik saya terus naik, pada bulan Januari masih di tarif Rp 470 ribu, kemudian pada bulan Februari naik lagi menjadi Rp 700 ribu, dan pada bulan Maret ini kembali naik mencapai Rp 1.400.000,” kata Aisyah warga Desa Pandian Sumenep, Rabu (7/3/2018) saat datang ke PLN setempat.
Lanjut Aisyah yang merupakan istri dari Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Aqidah Usmuni ini, dengan terus naiknya tagihan listrik tersebut, pihaknya terpaksa mendatangi kantor PLN Sumenep untuk mempertanyakan mahalnya tarif listrik yang mencapai berlipat ganda ini.
“Saat saya konfirmasi dan mempertanyakan berlipa gandanya tagihan listri tersebut, petugas PLN malah menjawab akan mengecek ulan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga sempat dikagetkan dengan datangnya petugas PLN yang tiba-tiba akan mencabut meteran listrik di rumahnya, karena telah menunggak 3 bulan. Padahal dirinya baru satu (1) bulan tidak membayar tagihan listrik tersebut.
“Masa nunggak satu (1) bulan dibilang tiga (3) bulan, dan itu langsung mau dicabut meterannya. Hal ini sangat merugikan bagi kami apalagi meteran listrik itu di Pondok Pesantren,” ucapnya dengan nada kecewa pada kesewenang-wenangan PLN.
Sementara, General Manager PT PLN Distribusi Sumenep, Dwi Kusnanto mengatakan masalah komplain naiknya tarif dasar listrik ini tidak hanya terjadi di Sumenep, melainkan di sejumlah daerah di Madura juga terjadi. Namun demikian masyarakat harus perlu mengetahui masa kontrak habis meteran pasca baya sudah habis pada bulan Oktober 2017.
“Kemudian pada bulan November dan Desember hingga Januari 2018 tidak ada pembaca meteran. Sehingga itu muncullah dua opsi yakni lebih tagih dan kurang tagih,” terangnya.
Akan tetapi lanjut Dwi Kusnanto, sudah ada kesepakatan dari pihak PLN di Madura, jika ada kekurangan tagihan akan dimasukkan dalam rekening di bulan berikutnya, namun demikian jika pelanggan tidak mampu untuk membayarnya, bisa mencicil tagihan tersebut.
“Kami minta maaf karena kurang mengantisipasi sebelum masa kontrak habis, dan akan merevisi semua transanki yang ada di biling-biling,” janjinya.
Terkait dengan adanya pemutusan, sesuai dengan rekening tercetak pertanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulan. Sehingga pada Tanggal 21 hingga 60 hari berikutnya itu sudah masuk dalam proses pemutusan meteran pelanggan.
“Jika selama 60 hari belum ada pelunasan, maka kami akan melakukan pemutusan dan pembongkaran meteran, hal itu sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL),” pungkasnya. (Muid)
Comment