Jakarta, News Satu, 25 Juni 2025- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Edi Setianto, sebagai saksi kunci dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2010–2012,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025).
Langkah ini menandai babak baru pengungkapan korupsi LNG yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat tinggi Pertamina. Penyidik KPK terus menelusuri keterlibatan petinggi perusahaan pelat merah dalam transaksi LNG yang merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, sebelumnya menyebut bahwa kerugian negara sekitar USD 124 juta (setara Rp1,9 triliun, red) terjadi akibat pembelian LNG yang tidak terserap pasar, khususnya dalam transaksi dengan Cheniere Corpus Christi Liquefaction (CCL) periode 2019–2021.
“Saksi (Achmad Khoiruddin, eks VP LNG Pertamina) didalami terkait transaksi LNG CCL 2019–2021. Produk LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar sehingga menyebabkan kerugian,” jelas Tessa.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari kalangan penyelenggara negara, yakni Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina 2012–2014, dan Yenni Andayani, SVP Gas & Power Pertamina 2013–2014.
Skandal LNG ini disebut sebagai salah satu kasus besar dalam sektor energi yang membuktikan lemahnya tata kelola dan transparansi bisnis di tubuh BUMN strategis. KPK tengah menelusuri mitra dagang, proses negosiasi, serta dugaan penyimpangan dalam pengambilan keputusan di tingkat direksi dan manajemen.
Pemeriksaan terhadap Edi Setianto diyakini akan membuka lebih dalam **rantai kebijakan dan pelaku yang terlibat** dalam pengadaan LNG bermasalah tersebut. (Den)
Comment