Jakarta, News Satu, Jumat 11 Juli 2025- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan selama delapan jam penuh di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). Penyidik mendalami peran gubernur dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dana hibah tersebut yang kini menyeret 21 tersangka.
“Penyidik menggali keterangan dari Ybs (yang bersangkutan) terkait proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat dan lembaga,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025).
Kepada awak media, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak terlalu banyak. Namun, karena menyangkut struktur OPD yang luas, penjelasannya menjadi cukup detail.
“Gak banyak, cuma kalau soal struktur OPD, satu pertanyaan bisa jawabannya panjang. Karena kepala dinas, kepala badan, kepala biro, di tahun 2021 sampai 2024 itu banyak banget,” ujar Khofifah.
Ia menegaskan bahwa semua prosedur penyaluran hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Khofifah tahu soal penggunaan dana hibah. Menurutnya, gubernur sebagai kepala daerah pasti terlibat langsung dalam pembahasan dan pencairan.
“Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” tegas Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari skema suap alokasi anggaran yang diajukan melalui pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. KPK telah menetapkan 21 tersangka, dengan rincian, 4 penerima suap yakni 3 penyelenggara negara serta 1 staf. Kemudian 17 pemberi suap yakni 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
KPK saat ini menelusuri lebih dalam aliran dana, serta peran aktor intelektual di balik dugaan praktik korupsi berjamaah ini yang merugikan anggaran daerah dan mencederai kepercayaan publik. (Den)
Comment