Surabaya, Jumat 8 Agustus 2025 | News Satu- Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali membuktikan komitmen kehadiran negara bagi rakyat kecil. Melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan sejak 14 Juli 2025, sebanyak 511.178 wajib pajak telah memanfaatkan program ini dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Program ini bukan sekadar strategi peningkatan penerimaan daerah, melainkan sebuah bentuk intervensi sosial-fiskal yang berpihak pada kelompok rentan seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, dan masyarakat miskin yang kerap terjebak dalam jerat tunggakan pajak kendaraan.
“Keterlambatan membayar pajak seringkali bukan karena tidak patuh, tapi karena tidak mampu,” ujar Khofifah, Jumat (8/8/2025).
Data dan Dampak Sosial: Rp830 Juta Tunggakan Pajak Dihapus
Berdasarkan data resmi, hingga awal Agustus 2025:
Total nilai pembebasan pajak: Rp830.676.000
– Rp385.641.500 untuk pembebasan pajak progresif
– Rp445.034.500 untuk kelompok rentan
Rincian transaksinya:
– Ojol (2.962 transaksi): Rp255.302.500
– Masyarakat miskin (2.246 transaksi, data P3KE): Rp171.584.500
– Pemilik roda tiga untuk usaha (193 transaksi): Rp18.147.500
Angka-angka ini membuktikan bahwa program pemutihan bukan hanya menghapus beban administrasi, tapi juga menjadi instrumen pengurangan ketimpangan ekonomi di daerah.
Pendekatan Inklusif: Pajak sebagai Sarana Keadilan Sosial
Program pemutihan PKB ini lahir dari kesadaran bahwa fiskal bukan sekadar alat pungutan, tapi juga alat redistribusi keadilan sosial. Dengan menghapus tunggakan bagi yang tidak mampu, pemerintah mendorong restorasi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan birokrasi negara. Khofifah menyebut bahwa transformasi kebijakan ini sejalan dengan Reformasi pelayanan publik, terutama layanan Samsat, Digitalisasi birokrasi, agar lebih inklusif dan efisien, Kolaborasi lintas sektor, untuk mendata dan menjangkau kelompok rentan
“Ketika pemerintah hadir di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh,” tegas Khofifah.
Masih Berlangsung hingga 31 Agustus 2025
Pemprov Jatim masih membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program ini hingga 31 Agustus 2025. Khofifah menegaskan, inilah saat yang tepat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan warga kurang mampu, untuk menghapus beban administrasi kendaraan mereka secara legal dan gratis. (Kiki)
Comment