Malang, Selasa 9 September 2025 | News Satu- Aparat Bea Cukai Malang kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi praktik peredaran rokok ilegal. Operasi darat pekan lalu berhasil membongkar penyelundupan 61.600 batang rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan dari Madura menuju Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan intelijen terkait pengiriman mencurigakan.
“Kami lakukan patroli, lalu menemukan sebuah minibus perak metalik di Karangploso. Sopirnya sempat kabur, tapi berhasil kami ringkus di Jalan Tirto Taruno, Landungsari,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Saat diperiksa, minibus tersebut kedapatan mengangkut 3.200 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nilai total barang sitaan mencapai Rp91,47 juta, dengan potensi kerugian negara hingga Rp45,95 juta.
“Rokok ilegal ini jelas merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri rokok sah yang taat aturan,” tegas Johan.
Pengemudi, barang bukti, dan kendaraan kini diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Johan menegaskan, Bea Cukai Malang tidak akan kompromi terhadap setiap upaya penyelundupan rokok ilegal.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar adalah pukulan terhadap keuangan negara dan pengkhianatan terhadap masyarakat. Kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Imam)
Comment