Jakarta, Sabtu 20 September 2025 | News Satu- Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) yang disulap menjadi gas portabel. Polisi menangkap enam pelaku dalam operasi yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan modus pelaku adalah memindahkan isi tabung gas melon 3 kg ke kaleng gas portabel berukuran 230 gram, lalu menjualnya lewat media sosial dan e-commerce.
“Keenam pelaku yang kami amankan adalah IR (26), BK (32), FS (28), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka menyalahgunakan gas subsidi dengan menjual gas portabel oplosan untuk meraup keuntungan besar,” ujar Martuasah, Sabtu (20/9/2025).
Polisi menyita barang bukti berupa, 13 tabung gas 3 kg berisi penuh, 557 kaleng gas portabel isi, 98 kaleng portabel kosong, 400 tutup kaleng portabel, 1 regulator, dan 1 unit timbangan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan praktik ilegal ini sudah berjalan sejak 2023.
“Satu tabung gas melon 3 kg bisa diisi ke 12 kaleng portabel. Dijual Rp 15 ribu per kaleng, keuntungan yang diraup bisa Rp 200 ribu dari satu tabung gas,” tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan penjualan gas portabel murah di media sosial. Petugas kemudian melakukan undercover buy dan menggerebek lokasi pengoplosan. Dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos isi dari lima tabung gas subsidi, menghasilkan puluhan kaleng portabel siap edar.
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 32 jo Pasal 30 dan 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Den)
Comment