Jombang, Sabtu 20 September 2025 | News Satu- Polres Jombang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Sebanyak 13 pengedar ditangkap dengan barang bukti mencapai 217 ribu pil koplo, 5 kilogram ganja, dan 13 gram lebih sabu.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan operasi digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, menyasar delapan kecamatan.
“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pemain baru, bukan residivis,” kata Ardi, Sabtu (20/9/2025).
Kasus terbesar ditemukan di Kecamatan Tembelang dengan barang bukti 200 ribu pil koplo dari dua pelaku. Di Kecamatan Jombang, polisi juga menyita 5 kilogram ganja dari jaringan pengedar.
“Modusnya bervariasi. Sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan, lalu dijual eceran di Jombang seharga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per paket kecil. Untuk pil double LL, barang dikirim dari Jakarta dalam jumlah besar dan dijual Rp30 ribu per 10 butir,” jelas Ardi.
Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan hingga ojek online. Mereka di antaranya IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, HAS (35) asal Jombang, hingga WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Kapolres mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau seluruh komponen masyarakat Jombang untuk bersama-sama dengan aparat penegak hukum berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (Taufan)
Comment