Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga

Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025 | News Satu- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang menyeret nama Riza Chalid dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga (AS) sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

“Saksi yang diperiksa adalah AS selaku Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga,” kata Anang di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap peran korporasi dalam skandal migas yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Selain AS, Kejagung juga memeriksa sembilan saksi lainnya yang terdiri dari pejabat PT Pertamina (Persero) dan dua anak perusahaan.

“Saksi dari PT Pertamina (Persero) adalah AR, HM, dan FK. Sedangkan saksi dari PT Kilang Pertamina Internasional adalah ZF, SR, dan MUA. Juga AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Anang.

Tak hanya dari lingkungan Pertamina, penyidik turut memeriksa dua pejabat dari PT Berau Coal, yakni YD (Manager Billing & Invoice) dan GI (VP Procurement 2017–2023). Pemeriksaan terhadap pihak eksternal ini penting untuk menelusuri keterlibatan perusahaan lain dalam rantai distribusi minyak mentah.

Kejagung menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya membongkar skema besar dugaan korupsi di sektor energi nasional. Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara terbesar dalam sejarah migas Indonesia.

“Penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan, distribusi, hingga penjualan minyak mentah. Kerugian negara mencapai Rp285 triliun,” ungkap Anang.

Kejagung memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Pemeriksaan terhadap pejabat korporasi disebut akan dilakukan secara bergilir dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di sektor energi,” pungkasnya.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018–2023 ini telah menetapkan 18 tersangka, termasuk sejumlah pejabat penting dan pihak swasta. Pemerintah menilai penegakan hukum di sektor strategis seperti energi adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kedaulatan migas nasional.  (Den)

Komentar