Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025 | News Satu- PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh yakni memperkuat sistem pengawasan di seluruh jalur distribusi, mulai dari pelaku usaha distribusi (PUD) hingga PPTS (Penerima pada Titik Serah) atau kios pupuk di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Account Executive PT Pupuk Indonesia, Sigit Cahyono, yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Untuk mencegah niat tidak baik dari kios maupun PPTS, kini semua pihak terlibat dalam pengawasan. Di setiap kabupaten sudah dibentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3),” ujar Sigit, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, KP3 merupakan gabungan lintas lembaga yang terdiri dari unsur Polres, Kejaksaan, Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya. Komisi ini berfungsi mengawasi langsung proses distribusi di lapangan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani yang berhak menerima.
Selain itu, PT Pupuk Indonesia juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat dan petani untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
“Kami menyediakan kontak pengaduan terbuka yang dapat dimanfaatkan siapa saja. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Sigit.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan akan melalui proses klarifikasi dan verifikasi kepada berbagai pihak, terutama kios yang dilaporkan, guna memastikan keputusan sanksi bersifat objektif dan adil.
“Kami tidak gegabah. Jika laporan terbukti benar, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan kerja,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, maka kasus akan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Semua laporan yang masuk kami tangani secara profesional dengan melibatkan stakeholder agar keputusan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya. (Den)








Komentar