Probolinggo, Kamis 23 April 2026| News Satu- Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang mengagendakan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 resmi ditunda. Penundaan ini terjadi karena Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, tidak dapat menghadiri forum legislatif tersebut akibat agenda dinas di Jakarta.
Forum paripurna sejatinya dijadwalkan untuk menyampaikan dua agenda krusial, yakni rekomendasi DPRD serta keputusan resmi lembaga legislatif terhadap LKPJ 2025. Namun, DPRD memutuskan menjadwalkan ulang agar penyampaian rekomendasi dilakukan secara langsung kepada kepala daerah.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menegaskan bahwa penundaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap agenda resmi Wali Kota sekaligus menjaga efektivitas penyampaian rekomendasi.
“Rapat paripurna kami tunda karena Wali Kota tidak dapat hadir. Kami menjadwalkan ulang pada Senin, 27 April 2026 pukul 08.00 WIB,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menekankan bahwa kehadiran Wali Kota menjadi faktor penting dalam proses akuntabilitas pemerintahan daerah. Menurutnya, penyampaian rekomendasi secara langsung akan mempercepat tindak lanjut kebijakan yang dihasilkan dari evaluasi DPRD.
“Kami ingin rekomendasi ini diterima langsung oleh Wali Kota agar segera ditindaklanjuti. Kehadiran beliau sangat penting dalam forum ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari Bukhori, menyatakan pihak eksekutif menghormati keputusan DPRD terkait penundaan rapat paripurna tersebut.
“Kami menghormati keputusan DPRD. Semoga pada jadwal berikutnya rapat dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ungkapnya.
Penundaan ini diharapkan tidak menghambat proses evaluasi kinerja pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif agar rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 dapat disampaikan secara optimal dan segera ditindaklanjuti. (Bambang)

