Said Abdullah Soroti Penolakan Rupiah, BI Diminta Bertindak Tegas

Jakarta, Jumat 26 Desember 2025 | News Satu- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti serius peristiwa penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli roti di sebuah toko. Said menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelayanan konsumen, melainkan sudah menyentuh kedaulatan mata uang negara dan perlindungan hak warga negara.

Menurut Said, Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan setiap transaksi di wilayah Indonesia menggunakan Rupiah dan melarang siapa pun menolak penerimaannya.

“Menolak pembayaran menggunakan Rupiah bukan hanya keliru secara etika pelayanan, tetapi juga melanggar hukum,” tegas Said, Jumat (26/12/2025).

Politisi Senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai menggunakan Rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Saya minta seluruh pelaku usaha memahami bahwa kewajiban menerima Rupiah memiliki konsekuensi hukum yang jelas, sehingga tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun, termasuk dalih efisiensi atau digitalisasi sistem pembayaran,” ucapanya.

Lebih lanjut, Said Abdullah mendorong Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait kewajiban penggunaan Rupiah.

“Perkembangan sistem pembayaran non-tunai memang tidak bisa dihindari, namun tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk membayar secara tunai,” tukasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, hingga saat ini Pemerintah dan DPR belum merevisi aturan terkait penggunaan uang tunai.

“Selama regulasi tersebut masih berlaku, setiap pelaku usaha wajib menerima Rupiah dalam bentuk apa pun, baik tunai maupun non-tunai,” tandasnya.

Sebagai pembanding, Said menyebut sejumlah negara maju yang telah menerapkan sistem pembayaran digital secara luas, namun tetap memberi ruang bagi transaksi tunai sebagai bagian dari sistem keuangan yang inklusif dan berkeadilan.

“Indonesia masih menghadapi keterbatasan akses internet dan literasi keuangan yang belum merata. Karena itu, transaksi tunai tetap harus dilindungi,” ujarnya.

Said menegaskan dukungannya terhadap sistem pembayaran digital, namun mengingatkan agar transformasi digital tidak menyingkirkan kelompok rentan, seperti lansia dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami mendukung pembayaran non-tunai. Tetapi pelaku usaha tidak boleh menutup akses bagi masyarakat yang memilih membayar secara tunai,” pungkasnya.

Ia berharap Bank Indonesia segera menegaskan kembali aturan ini kepada seluruh pelaku usaha dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dengan sengaja menolak Rupiah sebagai mata uang nasional, demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat dalam bertransaksi. (Den)

Tinggalkan Balasan