Jakarta, Rabu 15 April 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pita cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fokus penyidikan kini mengarah pada pola permainan tarif cukai yang diduga melibatkan pengusaha dan oknum internal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang didalami adalah pengusaha rokok asal Jawa Timur, Rokhmawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi bagian dari pengembangan kasus terkait mekanisme pengurusan cukai.
“Pendalaman masih seputar mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Rokhmawan sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada akhir Maret 2026. Namun, KPK memastikan yang bersangkutan telah hadir, meski belum diungkap detail waktu pemeriksaannya.
Penyidikan ini mengarah pada dugaan adanya praktik pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Skema tersebut diduga tidak sesuai dengan kategori produksi, sehingga berpotensi merugikan negara.
Tak hanya itu, KPK juga menduga adanya aliran dana kepada oknum DJBC sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses pengurusan cukai.
Rokhmawan diketahui merupakan pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) yang berbasis di Pasuruan. Perusahaan ini sebelumnya sempat diterpa isu penyegelan mesin produksi oleh Bea Cukai, namun telah dibantah pihak perusahaan.
Dalam klarifikasinya, manajemen menyebut penyesuaian tenaga kerja terjadi karena penurunan permintaan pasar, bukan karena pelanggaran. Pihak perusahaan juga menegaskan tidak pernah menggunakan pita cukai ilegal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar dugaan suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan. KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka.
Budiman diduga berperan mengatur aliran dana dari pengusaha dan importir, termasuk memerintahkan bawahannya untuk menampung dana tersebut.
Dalam pengungkapan sebelumnya, KPK menemukan dua pola utama dugaan korupsi, yakni pengondisian impor barang dan praktik manipulasi dalam pengurusan cukai rokok.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar Rp5 miliar di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dana terkait praktik ilegal tersebut di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang terlibat, termasuk jaringan pengusaha di Jawa Timur dan Jawa Tengah, guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi di sektor cukai dan kepabeanan. (Den)






