Modus Tukar Kunci Terbongkar, Pria di Probolinggo Curi Motor Teman Sendiri

Probolinggo, Rabu 12 Agustus 2026 | News Satu- Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang terbilang tidak biasa. Seorang pria berinisial MRA (36) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri dengan cara menukar kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut.

Kasus ini terjadi di area parkir sebuah penginapan di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Kapolres Probolinggo Kota Rico Yumasri menjelaskan, pelaku dan korban yang berinisial YS (35) diketahui saling mengenal dan berada di lokasi yang sama sebelum peristiwa pencurian terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat berada di dalam kamar penginapan. Ketika korban sedang mandi, tersangka diduga menukar kunci kontak asli sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan kunci lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di sekitar kendaraan untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Kunci yang telah ditukar tersebut kemudian digunakan untuk membawa kendaraan milik korban,” kata Rico Yumasri dalam keterangan kepada wartawan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan lain. Namun pada malam harinya, tersangka kembali ke penginapan dan membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah ditukar sebelumnya.

Motor hasil curian itu kemudian disembunyikan di rumah seorang rekannya untuk menghindari kecurigaan.

Menerima laporan kehilangan kendaraan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

MRA akhirnya ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka diketahui baru turun dari kendaraan angkutan umum. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam beserta dokumen kendaraan yang diduga merupakan milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminalitas, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Rico.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku pencurian kendaraan tidak selalu menggunakan kekerasan atau merusak kunci kendaraan. Modus manipulasi seperti penukaran kunci kontak juga dapat dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatan, terutama ketika pelaku memiliki akses atau kedekatan dengan korban. (Bambang)