174

Diskominfo Sumenep Ingatkan Pentingnya Melindungi Anak Di Dunia Maya

News Satu
Diskominfo Sumenep Ingatkan Pentingnya Melindungi Anak Di Dunia Maya
Diskominfo Sumenep Ingatkan Pentingnya Melindungi Anak Di Dunia Maya

SUMENEP, Kamis, 22 Oktober 2026 | News Satu – Risiko anak di ruang digital menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam edukasi publik perlindungan anak era digital, pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep menyoroti paparan perundungan siber hingga indikasi keterlibatan anak dalam judi online, sekaligus mendorong penguatan pengawasan di rumah dan sekolah.

Edukasi tersebut merupakan bagian dari Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Perlindungan Anak Era Digital se-Jawa Timur yang digelar melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026). Kegiatan di Kabupaten Sumenep dibuka Sekretaris Diskominfo Sumenep, Hery Kushendarawan, yang mewakili Kepala Diskominfo Indra Wahyudi sekaligus menjadi pemateri.

Hery menyampaikan, penetrasi internet di Jawa Timur mencapai 83,41 persen, lebih tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 81,72 persen berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026. Menurut dia, tingginya penggunaan internet membuat perlindungan anak di ruang digital semakin penting.

“Anak kita sudah tinggal di ruang digital. 48 persen anak pernah alami perundungan siber, 80 ribu anak usia 8-10 tahun terindikasi judi online,” kata Hery dalam paparannya.

Ia menyebut, perlindungan anak di ruang digital perlu didukung regulasi, edukasi, pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor. Dalam paparannya, Hery juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menurut Hery, Diskominfo Sumenep mendorong literasi digital hingga tingkat desa, diseminasi informasi, penyampaian aduan konten kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kerja sama dengan berbagai pihak. Ia juga menyampaikan bahwa Komdigi telah menurunkan atau takedown lima juta akun anak di bawah usia 16 tahun. Angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam kegiatan dan perlu dirujuk pada sumber resmi untuk mengetahui cakupan serta periode penindakannya.

Di tingkat keluarga dan sekolah, Hery mendorong penerapan langkah perlindungan yang mencakup pendampingan penggunaan gawai, kesepakatan aturan waktu layar, dan penyediaan jalur pelaporan yang aman bagi siswa.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, dr. Dwi Regnani, membawakan materi bertajuk “Menjaga Generasi Emas Sumenep dari Risiko Siber”.

Dwi menyampaikan, 89 persen anak usia sekolah disebut aktif menggunakan internet tanpa pengawasan langsung. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap risiko fisik maupun psikologis.

“Dampaknya nyata, mulai dari obesitas, gangguan tidur, penurunan kognitif, hingga kecemasan dan kecanduan gawai. Ini melanggar tiga hak dasar anak, yakni hak atas pelindungan, hak atas privasi, dan hak tumbuh sehat,” jelas Dwi.

Ia menjelaskan, perlindungan anak di ruang digital juga berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dwi mengimbau orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak tanpa menghakimi, mengaktifkan fitur kontrol orang tua, dan melaporkan kasus kekerasan digital. Ia mengingatkan, membiarkan kasus tanpa penanganan dapat memperburuk dampak yang dialami anak.

“Jangan diam. Semboyan KemenPPPA adalah Berani Melapor. Menutup-nutupi kekerasan digital justru memperparah jejak digital traumatik anak,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga diikuti sejumlah sekolah di Kabupaten Sumenep. Pada penutupan acara, peserta mendapat informasi mengenai sejumlah kanal pengaduan, yakni aduankonten.id untuk konten negatif, layanan SAPA 129 melalui telepon 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinsos P3A Sumenep untuk pendampingan kasus, serta Polres atau Polsek terdekat untuk kasus pidana.

Edukasi ini menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai. Pendampingan orang tua, literasi digital, jalur pelaporan yang aman, dan koordinasi lembaga juga diperlukan agar anak mengetahui cara mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman di internet.