News Satu, Aceh Tamiang, Selasa 3 Oktober 2017- Gelar pesta narkoba, empat warga Aceh Tamian, Provinsi Aceh, ditangkat Satrskoba Polres setempat di Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau. Dari tangan ke empat tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dan ganja.
Terungkapnya pesta narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, sebab selain sering menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, juga pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut di Desa Payabedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Iptu Wijaya Yudistiraputra, SH, Selasa (3/10/2017).
Informasi masyarakat tersebut benar adanya, sambung Kasat Reskoba Polres Aceh Tamiang, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan empat orang, yakni TY (38), warga Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, AR (49), warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, serta SY (42) dan SR (34) yang keduanya merupakan warga Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau.
“Empat pelaku langsung kami amankan ke Polres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan empat orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua (2) paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,44 gram, satu (1) paket kecil biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 0,95 gram, kemudian satu buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol minuman Mineral serta dua (2) unit HP.
“Kami akan terus kembangkan kasus narkoba ini, darimana mereka mendapatkan barang tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Aceh Tamiang, dan bakal dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ya ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (RN1)
Comment