Simpan Daun Ganja, Dua Warga Aceh Tamiang Diamankan Polisi

News Satu, Aceh Tamian, Senin 10 April 2017- Kedapan simpan daun ganja, dua warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yakni Ir (34) warga Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau dan SY (42) warga Desa Upah, Kecamatan Bendahara, ditangkap Satreskoba Polres setempat.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika di sekita Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, marak peredaran narkoba. Kemudian anggota Opsnal Satreskoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

“Kedua tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra, SH, Senin (10/4/2017).

Dari tangan IR petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga (3) paket kecil ganja seberat 14,87 gram dan tiga (3) paket besar ganja seberat 1.500 gram yang dibungkus kertas koran, serta satu (1) buah ponsel.

Baca Juga :  Polres Sampang Dirikan 6 Pos Pengamanan Dan Pos Pantau

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskoba,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) dari tersangka Sy berupa satu (1) paket ukuran kecil ganja kering seberat 6,45 gram, satu (1) paket ukuran sedang ganja kering 400 gram dan satu (1) buah ponsel.

“Tersangka mengaku barang tersebut sudah akan diedarkan, namun aksi mereka tercium tim Opsnal kami, dan langsung ditangkap,” pungkasnya. (N1)

Komentar