News Satu, Bandar Lampung, Jumat 29 Maret 2019- HU (31) warga Kota Karang, Bandar Lampung diamankan Polis, karena kedapatan menyimpan narkoba seberat 1 ons. Penangkapan terhadap HU yang setiap harinya ini sebagai nelayan, berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini tersangka kerap kali menjual narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan benar adanya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadpa HU.
“Kita terima infomasi dari masyarakat di Jalan Teluk Semangka sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” terangnya, Jumat (29/3/2019).
Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan diduga kuat rumah pengedar narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 22 paket sabu yang disimpan dari dalam rumah.
“22 ini terdiri dari 12 paket sedang dan 10 paket kecil sabu sabu, dengan berat kurang lebih 1 ons, dan kami temukan timbangan digital,” terang KOmbes Pol. Shobarmen.
Dari hasil pengembangan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari AA (34) warga Jalan Insinyur Sutami Waylaga.
AA telah diamankan dirumahnya pada hari Senin, (25/3/19) pukul 20.00 WIB.
“Dari tangan tersangka ini kami temukan 8 paket besar dan 11 paket sedang sabu sabu, jika ditotal kurang lebih 9 ons, saat ini kedua tersangka masih kami mintai keterangan untuk upaya pengembangan,” pungkasnya. (Henri)
Comment