BANDUNGHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Simpan Puluhan Senpi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

1180
×

Simpan Puluhan Senpi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan Puluhan Senpi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

News Satu, Bandung, Sabtu 30 Maret 2024- Seorang ibu rumah tangga berinisial HSL ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) atas kepemilikan puluhan senjata api laras panjang dan pendek secara ilegal.  Selain menyita puluhan Senjata Api (Senpi) Polisi juga mengamankan ribuan amunisi berbagai kaliber dari tangan HSL di Jalan Awiligar, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa HSL menerima titipan puluhan senjata api dan ribuan peluru dari suaminya, PKL, sejak Agustus 2023. Senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

“Kami menemukan bahwa HSL telah memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata, amunisi, dan bahan peledak yang diberikan oleh suaminya sejak Agustus 2023,” terangnya, Sabtu (30/3/2024).

Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim Ditreskrimum Polda Jabar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menyita 29 senjata api, termasuk 18 senjata laras panjang seperti sniper dan senjata serbu, serta 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver, beserta ribuan butir peluru dan magazine.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HSL,” tandasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pihaknya masih menyelidiki temuan kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.

“Dugaan sementara puluhan senjata api tersebut diperoleh HSL dan PKL secara ilegal dan dikirim dari luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum meminta keterangan PKL terkait asal mula senjata ini bagaimana dia bisa masuk, sehingga bisa ditangan para pelaku. Terkait HSL sudah menjual juga 27 senpi. Kita dalami pembelinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.