BANGKALANHEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSNEWS SATUREGIONAL

Lari Ke Semak-semak, Akhirnya Pengguna Narkoba Ini Ditangkap Polsek Burneh Bangkalan

1242
×

Lari Ke Semak-semak, Akhirnya Pengguna Narkoba Ini Ditangkap Polsek Burneh Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Lari Ke Semak-semak, Akhirnya Pengguna Narkoba Ini Ditangkap Polsek Burneh Bangkalan
Lari Ke Semak-semak, Akhirnya Pengguna Narkoba Ini Ditangkap Polsek Burneh Bangkalan

News Satu, Bangkalan, Rabu 22 Mei 2024- Unit Reskrim Polsek Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43) tahun, yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka sempat melarikan diri ke semak-semak saat penggerebekan di rumahnya di Kecamatan Burneh, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Kapolres Bangkalan, Polda Jatim, AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan. Namun, tersangka melarikan diri melalui pintu belakang ke arah semak-semak,” ujar Iptu Edy Cahyono, Rabu (22/5/2024).

Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, serta satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Burneh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku terancam dikenai Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Burneh dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, sekaligus sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian berharap kerja sama dengan masyarakat terus ditingkatkan untuk mengungkap dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya. (Munir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.