News Satu, Sumenep, Rabu 22 Mei 2024- Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mulai mencuat ke permukaan.
Malik Alam, seorang warga Desa Pagerungan Kecil, berani mengambil langkah berisiko dengan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Laporan ini menargetkan Kepala Desa Pagerungan Kecil yang diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai proyek desa yang didanai oleh Dana Desa.
Malik Alam menjelaskan bahwa beberapa proyek yang diduga mengalami penyelewengan meliputi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bantuan Nelayan, pembangunan jalan paving tanpa prasasti, serta pembangunan dermaga yang diduga mengalami mark up anggaran signifikan.
“Ada beberapa dugaan korupsi di Pemdes Pagerungan Kecil yang saya laporkan ke Kejaksaan, di antaranya terkait DD seperti Bantuan RTLH, BLT DD, Bantuan Nelayan, pembangunan jalan paving yang tidak ada prasastinya, serta pembangunan dermaga yang kami duga telah terjadi mark up anggaran,” ungkap Malik, Rabu (22/5/2024).
Kasus yang paling mencolok adalah pembangunan dermaga yang anggarannya diduga digelembungkan. Menurut Malik, anggaran untuk tahap pertama pembangunan dermaga pada tahun 2023 sebesar Rp 260.000.000, namun pada tahun 2024 tahap pertama meningkat menjadi Rp 459.151.300.
“Padahal material batu berasal dari hibah salah satu perusahaan. Ini menjadi dasar awal dugaan kami,” ujarnya.
Peningkatan anggaran yang tidak wajar ini memunculkan kecurigaan adanya mark up anggaran yang dilakukan oleh pihak Pemdes. Malik juga menyoroti ketidakjelasan penggunaan tambahan permodalan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya berasal dari Dana Desa.
“Modal BUMDes seharusnya mampu mendongkrak ekonomi masyarakat. Tapi justru sebaliknya, tidak ada yang jelas,” tambahnya.
Transparansi dalam pengelolaan dana BUMDes menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari dana tersebut. Malik, mantan aktivis HMI Malang, berharap laporannya dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi di tingkat desa.
“Saya yakin dan percaya pihak Kejari Sumenep akan bekerja secara profesional. Saya pasrahkan pada para penyidik,” katanya penuh harap.
Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, membenarkan adanya laporan dari Malik dan menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengkajian dan penelitian berkas.
“Minggu depan kami rencanakan untuk mengundang pelapor guna dimintai klarifikasinya. Baru setelah itu kami akan memanggil terlapor,” ujar Indra.
Kasus ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Pengawasan dan penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Langkah Malik Alam yang berani melaporkan dugaan korupsi ini menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk tidak takut mengungkap penyimpangan demi kemajuan dan kesejahteraan desa.
Dugaan korupsi Dana Desa di Pagerungan Kecil menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kejari Sumenep diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Harapan warga Pagerungan Kecil kini tertumpu pada penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. (Roni)